Guru Agama Bejat, 3 Murid Laki-Laki Dipaksa Lakukan Aksi Terlarang di Kamar Mandi

"Ternyata mereka mengalami kejadian yang sama dengan waktu yang berbeda tentunya," ujarnya.
Ketiga korban itu kemudian memberanikan diri untuk mengadu perlakuan yang mereka terima kepada guru lain di sekolah tersebut.
Tak lama berselang, guru bersama orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat.
"Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian melakukan visum et repertum," ucap Zulpan.
Polisi kemudian mengamankan tersangka. Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)
Polisi menangkap seorang guru agama yang mencabuli tiga murid laki-laki di salah satu sekolah di Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini