Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi

Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
Para guru agama kebingungan gegara dua kementerian lepas tangan soal tunjangan sertifikasi. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru agama bingung karena dua kementerian (Kemenag dan Kemendikdasmen) lepas tangan soal pembayaran tunjangan sertifikasi alias TPG. 

Sampai saat ini guru agama yang mayoritas PPPK beserdik tidak semuanya menerima tambahan TPG tahun anggaran 2023 sebesar 50 persen dan 100 persen untuk 2024. 

Mereka merasa ada diskriminasi antara guru agama dengan mata pelajaran (mapel) lainnya.

Wakil Ketua ASN PPPK Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan banyak guru agama yang mengabdi di sekolah negeri belum menerima tambahan TPG (tunjangan profesi guru)

Mereka makin nelangsa karena guru mapel lainnya sudah terima tambahan TPG 50 persen tahun 2023 (TPG THR dan TPG ke-13) dan TPG 100 persen (TPG THR dan TPG ke-13 tahun anggaran 2024). Padahal, mereka sama-sama guru ASN PPPK.

"Guru mapel lain sudah cair TPG 50 persen dan 100 persen. Kami guru agama di bawah naungan diknas satu pun belum cair," kata Susi Maryani kepada JPNN, Selasa (17/12).

Dia kemudian mengaitkan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN maupun honorer lewat tunjangan sertifikasi. 

Ada kekhawatiran tambahan TPG THR dan TPG ke-13 guru agama tidak dicairkan.

Guru agama bingung, Kemenag & Kemendikdasmen lepas tangan soal tunjangan sertifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News