Guru Agama Cabul Kena 3 Tahun
jpnn.com - SURABAYA - Muh. Syarif Ali, 60, terbukti telah mencabuli tujuh muridnya. Guru agama di salah satu SDN di Surabaya itu divonis tiga tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (23/12). ''Terdakwa juga harus membayar denda Rp 60 juta atau subsider dua bulan,'' ujar Tahsin selaku ketua majelis.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Karmawan. Jaksa menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau subsider enam bulan.
Hukuman tiga tahun tersebut merupakan hukuman minimal untuk kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kakek 60 tahun itu terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni pencabulan anak di bawah umur.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan itu meresahkan masyarakat serta merugikan korban dan orang tua. Perbuatan terdakwa juga tidak terpuji karena terdakwa merupakan guru agama. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan.
Syarif Ali yang mengenakan baju koko dan peci hitam bersikap tenang dalam menerima putusan hakim. Melalui kuasa hukumnya, dia meminta waktu untuk pikir-pikir.
Sementara itu, setelah persidangan, seorang perempuan mengumpat terdakwa saat keluar dari ruang sidang. ''Biadab kamu Ali, biadab! Guru enggak tau diri kamu,'' ucap perempuan berjilbab tersebut.
Dia menyatakan sebagai ibu salah seorang anak yang menjadi korban kebejatan Syarif Ali. Dia tidak bisa menahan diri karena kecewa dengan hukuman Syarif Ali yang terlalu ringan.
Sebab, kata dia, Syarif Ali sengaja mencabuli beberapa muridnya dan mengancam korban agar tidak melaporkan kepada siapa pun. ''Saya ingin hukumannya diperberat,'' ungkapnya.
Karena mendapat makian, Syarif balik memaki perempuan itu. Namun, sebelum suasana semakin panas, terdakwa berjalan dengan langkah cepat sambil mengganti pecinya dengan topi. (aya/mas/ib)
SURABAYA - Muh. Syarif Ali, 60, terbukti telah mencabuli tujuh muridnya. Guru agama di salah satu SDN di Surabaya itu divonis tiga tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi