Guru Agama Cabul Minta Tidak Dipecat sebagai PNS
Minggu, 07 Desember 2014 – 01:02 WIB

Guru Agama Cabul Minta Tidak Dipecat sebagai PNS
Lanjut Nopian, kejadian ini juga tentunya harus menjadi perhatian PNS di lingkungan Kemenag. Terkait tuntutan keluarga Ks tentunya akan disampaikan ke Kementerian RI. Namun yang memutuskan apakah diberhentikan atau tidak adalah di pusat.
"Pertimbangan tidak diberhentikan karena dia (Ks, red) belum pernah menjalani hukuman. Tapi kesimpulannya kita tunggu keputusan nantinya yang disampakan Bagian Kepegawaian dan Ortala Kanwil Kemenag," demikian Nopian.(che)
BENGKULU - Ks (28) oknum guru agama di salah satu Madrasah di Kota Bengkulu yang divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara lantaran melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung