Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Siswi
Kamis, 09 Februari 2023 – 23:28 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kombespol Zain memberikan keterangan kepada media terkait kasus pencabulan anak, Kamis. Foto: Antara
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Kapolres mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kami terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)
Tujuh orang siswi di Tangerang jadi korban pencabulan guru agama. Kemaluan korban diraba, dada dan paha dipegang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang