Guru Agama Non-Sertifikasi Merasa Dianaktirikan Pemerintah, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Guru Agama Non-Sertifikasi Merasa Dianaktirikan Pemerintah, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Ketua Forum Guru Agama PNS dan PPPK Non-Sertifikasi Kabupaten Pemalang Afni Abdur Rozaq (kanan) bersama rekan-rekannya seusai bertemu DPD RI. Foto dok. Forum Guru Agama

Afni menjelaskan, dalam surat Kementerian Agama No: B-507. 8/DJ.1/Dt.1.IV./HM.01/03/2022, guru agama masuk dalam kategori sesuai UU Guru dan Dosen.

"Namun, ketika kami mau mendaftar sertifikasi guru agama di Kemenag malah tidak bisa, karena katanya kami bukan bagian dari UU Guru dan Dosen," ucapnya. 

Hal itu lanjutnya, menimbulkan pertanyaan, guru agama itu anak tiri atau haram? 

Saat ini, para guru pendidikan agama se-Indonesia berharap kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjembatani dan menyelesaikan masalah mereka. 

"Itu kewajiban negara melalui undang-undang tersebut. Di samping menjadi hak kami juga. 

Alangkah bahagianya kami jika bisa bersilaturahmi dengan Bapak Presiden Prabowo, mendikdasmen atau menag," ucapnya. 

Afni mengatakan masalah sulitnya guru agama mendapatkan sertifikasi sudah disampaikan kepada DPD RI dengan harapan ada jalan keluarnya. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Guru agama non-sertifikasi merasa dianaktirikan pemerintah, minta Presiden Prabowo turun tangan


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News