Guru Agama Non-Sertifikasi Merasa Dianaktirikan Pemerintah, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Afni menjelaskan, dalam surat Kementerian Agama No: B-507. 8/DJ.1/Dt.1.IV./HM.01/03/2022, guru agama masuk dalam kategori sesuai UU Guru dan Dosen.
"Namun, ketika kami mau mendaftar sertifikasi guru agama di Kemenag malah tidak bisa, karena katanya kami bukan bagian dari UU Guru dan Dosen," ucapnya.
Hal itu lanjutnya, menimbulkan pertanyaan, guru agama itu anak tiri atau haram?
Saat ini, para guru pendidikan agama se-Indonesia berharap kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjembatani dan menyelesaikan masalah mereka.
"Itu kewajiban negara melalui undang-undang tersebut. Di samping menjadi hak kami juga.
Alangkah bahagianya kami jika bisa bersilaturahmi dengan Bapak Presiden Prabowo, mendikdasmen atau menag," ucapnya.
Afni mengatakan masalah sulitnya guru agama mendapatkan sertifikasi sudah disampaikan kepada DPD RI dengan harapan ada jalan keluarnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Guru agama non-sertifikasi merasa dianaktirikan pemerintah, minta Presiden Prabowo turun tangan
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Pemerintah Akan Longgarkan TKDN, Daihatsu: Mari Sikapi Bersama
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Ketum FOKDEI Mengapresiasi Langkah Mandiri Presiden Prabowo dalam Kebijakan Ekonomi