Guru Agama Non-Sertifikasi Merasa Dianaktirikan Pemerintah, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Afni menjelaskan, dalam surat Kementerian Agama No: B-507. 8/DJ.1/Dt.1.IV./HM.01/03/2022, guru agama masuk dalam kategori sesuai UU Guru dan Dosen.
"Namun, ketika kami mau mendaftar sertifikasi guru agama di Kemenag malah tidak bisa, karena katanya kami bukan bagian dari UU Guru dan Dosen," ucapnya.
Hal itu lanjutnya, menimbulkan pertanyaan, guru agama itu anak tiri atau haram?
Saat ini, para guru pendidikan agama se-Indonesia berharap kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjembatani dan menyelesaikan masalah mereka.
"Itu kewajiban negara melalui undang-undang tersebut. Di samping menjadi hak kami juga.
Alangkah bahagianya kami jika bisa bersilaturahmi dengan Bapak Presiden Prabowo, mendikdasmen atau menag," ucapnya.
Afni mengatakan masalah sulitnya guru agama mendapatkan sertifikasi sudah disampaikan kepada DPD RI dengan harapan ada jalan keluarnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Guru agama non-sertifikasi merasa dianaktirikan pemerintah, minta Presiden Prabowo turun tangan
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Menko Airlangga Dampingi Presiden Prabowo Temui Sekjen PBB, Ini yang Dibahas
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Senator PFM Desak Presiden Prabowo Turun Tangan Terkait Masalah Seleksi CPNS 2024
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata