Oknum Guru Agama Selalu Ajak Korban Berbuat Terlarang di Lantai Dua Rumahnya Usai Pengajian
Selasa, 19 November 2019 – 20:57 WIB

Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melakukan menjelaskan tentang kasus pencabulan yang dilakukan S (pakai masker). Foto: Ahmad Mubarak/Radar Banjarmasin
BACA JUGA: Merokok dalam Pesawat, Seorang Penumpang Wings Air Tujuan Balikpapan Diamankan Petugas
Atas kasus asusila ini, S diancam undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukumannya. (bar/ran/ema)
Seorang guru agama SMA di Tamban, Batola, Kalimantan Selatan (Kalsel), harus berurusan dengan polisi karena berbuat terlarang dengan belasan siswanya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini