Oknum Guru Agama Selalu Ajak Korban Berbuat Terlarang di Lantai Dua Rumahnya Usai Pengajian
Selasa, 19 November 2019 – 20:57 WIB
BACA JUGA: Merokok dalam Pesawat, Seorang Penumpang Wings Air Tujuan Balikpapan Diamankan Petugas
Atas kasus asusila ini, S diancam undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukumannya. (bar/ran/ema)
Seorang guru agama SMA di Tamban, Batola, Kalimantan Selatan (Kalsel), harus berurusan dengan polisi karena berbuat terlarang dengan belasan siswanya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil