Guru Agama Tuntut Tunjangan Sertifikasi

Guru Agama Tuntut Tunjangan Sertifikasi
Guru Agama Tuntut Tunjangan Sertifikasi
"Karena tidak ada kejelasan dan tidak ada titik temu antara guru dan Kepala Kemenagnya, kami akan berupaya menempuh jalur hukum. Dari pada proses belajar mengajar terganggu dan siswa terlantar, lebih baik kita serahkan nanti kepada pihak yang berwajib," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Wilayah Sumatera Utara Syariful Mahya Bandar didampingi Kepala Bidang Mapenda Yulizar menerangkan, salah satu persyaratan guru untuk dikeluarkan tunjangan sertifikasinya harus memiliki NRG.

Sedangkan sejauh ini masih ada sekitar 3000-an guru agama yang NRGnya bermasalah. "Jadi bagaimana kami mau membayarkan uang itu mengingat secara prosedural memang tidak bisa dicairkan tanpa memiliki NRG," ujarnya.

Masih menurutnya, Kementerian Agama sebenarnya sudah mengeluarkan NRG, tapi tidak diakui oleh Mendiknas setelah Mendiknas mengeluarkan aturan. "Dengan keluarnya peraturan Mendiknas, NRG yang dikeluarkan dari Kemenag batal. Inilah ketidakpahaman dari para guru, mereka berpikir dana dari Mendiknas dikirim ke Depag," ungkapnya.(uma/dri)


Berita Selanjutnya:
Sultra Kekurangan Guru IPA

MEDAN- Ratusan guru agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Sumatera Utara (FKGS) menggelar aksi di halaman kantor Kementerian Agama Wilayah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News