Guru Anggota HTI Boleh Bernapas Lega
![Guru Anggota HTI Boleh Bernapas Lega](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/05/02/df500479555ca560b20acd5bfa8790d4.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak berimbas pada guru-guru yang bergabung dalam ormas Islam tersebut.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, guru yang menjadi anggota HTI tak akan dipermasalahkan selama tidak melanggar aturan.
"Kalau mereka terbukti bergabung dan melakukan hal yang bertentangan dengan aturan undang-undang, ya, harus dibina oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangannya masing masing," kata Pranata di Jakarta, Selasa (9/5).
Beberapa bentuk pembinaan, antara lain, teguran lisan, tertulis, sampai pemberhentian dengan tidak hormat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Kebetulan Kemdikbud tidak memiliki guru. Namun, hal yang sama berlalu untuk PNS di lingkungan Kemdikbud. PNS tidak boleh menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang. Nah, pembuktian seseorang menjadi anggota atau tidaknya, kan, harus melalui proses hukum yang berlaku," pungkasnya. (esy/jpnn)
Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak berimbas pada guru-guru yang bergabung dalam ormas Islam tersebut.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Waketum PKB Sebut Tagar #KaburAjaDulu Harus Direspons dengan Bijaksana
- Mendiktisaintek Satryo Bakal Di-Reshuffle, Akibat Demo Indonesia Gelap ?
- Pegiat Pendidikan: Perempuan Pekerja Ekonomi Kreatif Harus Berdaya Saing Tinggi
- Solusi Transportasi Aman dan Efisien untuk Siswa di BSD
- Pendidikan Berperan Dalam Mengaktualisasikan Nilai Pancasila di Tengah Tantangan Zaman
- Beasiswa Bantu Anak-Anak Sepatan Meraih Mimpi