Guru Anggota HTI Boleh Bernapas Lega
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak berimbas pada guru-guru yang bergabung dalam ormas Islam tersebut.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, guru yang menjadi anggota HTI tak akan dipermasalahkan selama tidak melanggar aturan.
"Kalau mereka terbukti bergabung dan melakukan hal yang bertentangan dengan aturan undang-undang, ya, harus dibina oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangannya masing masing," kata Pranata di Jakarta, Selasa (9/5).
Beberapa bentuk pembinaan, antara lain, teguran lisan, tertulis, sampai pemberhentian dengan tidak hormat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Kebetulan Kemdikbud tidak memiliki guru. Namun, hal yang sama berlalu untuk PNS di lingkungan Kemdikbud. PNS tidak boleh menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang. Nah, pembuktian seseorang menjadi anggota atau tidaknya, kan, harus melalui proses hukum yang berlaku," pungkasnya. (esy/jpnn)
Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak berimbas pada guru-guru yang bergabung dalam ormas Islam tersebut.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Manipulasi Nilai, Antara Realitas Pendidikan dan Pencarian Kebenaran
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Sebegini Donasi MSIG Life untuk Makanan Bergizi & Pendidikan Anak Pra-Sejahtera
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas