Guru ASN & Honorer Tak Perlu Lagi Antre PPG, Ada Kebijakan Khusus, Alhamdulillah
Nadiem menegaskan ke depannya, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru.
Jadi, sertifikat pendidik atau serdik bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.
“Sertifikat guru akan menjadi seperti surat izin mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” terang Nadiem.
Dia berharap RUU Sisdiknas ini menjadi RUU bersejarah, yakni sebagai RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah pendidikan di Indonesia.
Apabila ada hal-hal yang belum memenuhi harapan, Nadiem mengajak elemen masyarakat membahas bersama dan menyempurnakannya.
"Pelibatan publik merupakan unsur penting dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas," pungkas Nadiem Makarim. (esy/jpnn)
Kemendikbudristek menyiapkan kebijakan khusus bagi guru ASN dan honorer sehingga tidak perlu antre ikut PPG atau pendidikan profesi guru untuk mendapat serdik.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya