Guru Bantu Diangkat Tahun Ini, Honorer K2 Harus Bisa
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dinilai telah melakukan kesalahatan dalam penyelesaian honorer kategori dua (K2).
Kesalahan utama adalah, kebijakannya mengangkat 5.421 guru bantu DKI Jakarta pada 2015 dengan menggunakan payung hukum PP 56/2012. Apalagi guru bantu DKI Jakarta mengajar di sekolah swasta, sedangkan PP 56 hanya diperuntukkan bagi guru yang mengajar di sekolah negeri.
"Kami tidak masalahkan kalau guru bantu DKI Jakarta diangkat jadi PNS. Tapi kenapa pemerintah tidak bisa memberikan kebijakan seperti itu kepada honorer K2?," kritik Arteria Dahlan, politikus F-PDIP kepada JPNN, Jumat (11/9).
Dia merasa janggal dengan alasan pemerintah yang menyatakan PP 56/2012 sudah kadaluarsa karena masa berlakunya sampai 2015. "Kalau PP-nya sudah habis masa berlaku, kok untuk guru bantu DKI Jakarta bisa pakai PP 56," sergahnya.
Senada itu Ketua PB PGRI Sulistyo menyatakan, kalau pemerintah tidak ingin membuat suasana tambah ricuh, harusnya bersikap adil. PNS bisa mendapatkan THR, guru bantu diangkat PNS, dan honorer K2 mestinya diperjuangkan menjadi pegawai negeri.
"Mereka ini sama-sama anak bangsa. Pemerintah jangan sampai menciptakan anak tiri dan anak kesayangan. Sebab mereka sama-sama sudah mengabdi bagi bangsa," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dinilai telah melakukan kesalahatan dalam penyelesaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI