Guru Bantu Swasta Tak Bisa Diangkat CPNS
Jumat, 05 Maret 2010 – 15:26 WIB
Guru Bantu Swasta Tak Bisa Diangkat CPNS
Lebih lanjut dikatakan, guru bantu swasta ini, bisa diangkat lewat seleksi pelamar umur dan wajib mengikuti prosedur pengangkatan CPNS. Dimulai dari ketersediaan formasi guru sesuai bidang studi, memasukkan lamaran, seleksi berkas, seleksi tertulis, psikotes, dan pengumuman.
Baca Juga:
"Beda dengan guru bantu di sekolah negeri. Kalau yang masuk honorer tertinggal (tidak sempat masuk data base) malah diprioritaskan tahun ini. Sedangkan yang non APBN/APBD, ikut seleksi tersendiri dan tidak disamakan dengan pelamar umum," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA- Para guru bantu yang mengabdi di sekolah swasta tampaknya tak bisa berharap banyak menjadi CPNS. Sebab Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menag Nasaruddin Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
- Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama, Lihat Hangatnya Kebersamaan Polisi & Anak Panti Asuhan
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok