Guru Bantu Tak Kunjung Diangkat, Mendiknas Ancam Gugat Pemda

Guru Bantu Tak Kunjung Diangkat, Mendiknas Ancam Gugat Pemda
Foto : Hendrie Prie/JPNN
Mendiknas mengaku tidak menetapkan batas akhir pengangkatan guru bantu oleh daerah. Namun, lanjutnya, pihaknya memiliki ambang batas toleransi sebelum gugatan benar-benar dilakukan. Menteri berharap daerah tidak menunda pengangkatan guru bantu yang gajinya telah masuk ke dana alokasi umum (DAU). ’’Tidak ada batasan. Sekarang saya ancam dulu. Tapi, kalau sudah gemas, pasti akan saya laporkan segera,’’ katanya.

Data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) menyebutkan 50.536 guru bantu masih mengantre diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pada 2005 tercatat ada 56.228 guru yang diangkat menjadi PNS. Pada 2006 diangkat 44.032 guru bantu, pada 2007 ada 56.358 guru, dan pada 2008 diangkat lagi 54.587 guru. Total ada 211.205 guru yang telah diangkat menjadi PNS.

Dirjen PMPTK Baedhowi menjelaskan, dari jumlah 50.536 guru, 28.505 di antaranya telah masuk ke proses pemberkasan. Sebanyak 20.864 guru belum masuk pemberkasan, 10.862 guru di antaranya sudah masuk ke pusat data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan sisanya (9.822 guru) belum masuk ke data pusat BKN. Ada juga yang tidak memenuhi syarat usia (kelebihan). Jumlahnya 1.347 orang.

Seharusnya, kata dia, sesuai PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS, semua guru bantu telah diangkat sebelum 2009. Namun, hal itu tidak terealisasi. Padahal, formasi pengangkatan telah ditutup oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. ’’Tapi, kami akan mengupayakan ada kelonggaran yang didukung percepatan administrasi agar semua formasi tuntas. Tapi, semua bergantung pada kerja sama dengan pemda masing-masing,’’ tegasnya. (zul/iro)


JAKARTA - Tersendatnya pengangkatan guru bantu di sejumlah daerah mulai membuat gerah Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo. Mendiknas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News