Guru Bejat Banget! Cabuli 35 Anak

Guru Bejat Banget! Cabuli 35 Anak
Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Tidak hanya mencium, dia juga menggerayangi bagian sensitif tubuh korban.

Perbuatan tersangka sebenarnya sudah diketahui warga. Bahkan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

''Hingga tersangka diberhentikan dari sekolah dan tidak boleh tinggal di lingkungan setempat,'' tutur Sudarmanto.

Dalam aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak lapor polisi.

Namun, korban yang tidak terima tetap melaporkan kebejatan tersangka.

Korban baru melaporkan kasus itu 21 Maret lalu. Sebab, mereka takut dengan ancaman tersangka.

''Setelah tersangka sudah tidak ada, korban baru berani melapor,'' paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 81 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sungguh bejat ulah oknum guru AN. Pria 44 tahun itu diduga telah mencabuli 35 anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News