Guru Bejat Banget! Cabuli 35 Anak
Kamis, 30 Maret 2017 – 20:12 WIB

Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com
Tidak hanya mencium, dia juga menggerayangi bagian sensitif tubuh korban.
Perbuatan tersangka sebenarnya sudah diketahui warga. Bahkan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
''Hingga tersangka diberhentikan dari sekolah dan tidak boleh tinggal di lingkungan setempat,'' tutur Sudarmanto.
Dalam aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak lapor polisi.
Namun, korban yang tidak terima tetap melaporkan kebejatan tersangka.
Korban baru melaporkan kasus itu 21 Maret lalu. Sebab, mereka takut dengan ancaman tersangka.
''Setelah tersangka sudah tidak ada, korban baru berani melapor,'' paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 81 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sungguh bejat ulah oknum guru AN. Pria 44 tahun itu diduga telah mencabuli 35 anak di bawah umur.
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak