Guru Bejat Banget! Cabuli 35 Anak
Kamis, 30 Maret 2017 – 20:12 WIB

Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut.
''Kami segerakan penuntasan berkas penyidikannya,'' janjinya. (tif/sat/c19/diq/jpnn)
Sungguh bejat ulah oknum guru AN. Pria 44 tahun itu diduga telah mencabuli 35 anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak