Guru Beperkara Meningkat
Akibat Hukuman Disiplin di Kelas, Dilaporkan ke Polisi
Senin, 23 November 2009 – 20:57 WIB
JAKARTA- Ketua Umum PGRI Sulistyo mengharapkan tidak semua kasus yang menyangkut emosi guru harus diselesaikan melalui pengadilan. Ia mengakui, guru adalah manusia biasa yang kadang juga bisa emosi. Sementara anak didik sekarang lebih berani, dan lebih terbuka. "Zaman sekarang, murid dibentak guru malah balik melototin. Aturannya, guru memang tidak boleh melawan murid yang seperti ini. Tetapi, kembali ke manusia, bahwa guru juga bisa emosi," kata Sulistyo.
Sulistyo menjelaskan, tugas guru memang membuat murid menjadi lebih baik. Termasuk murid-murid yang membandel sekali pun."pada prinsipnya, guru boleh menghukum murid yang membandel, tetapi jangan yang membahayakan bagi murid," ujarnya.Dikataknya, proteksi terhadap guru bentuknya hak imunitas, artinya kalau guru menghukum dalam rangka menegakkan ketertiban dan kedisiplinan untuk membangun peserta didik, selama tidak berefek membahayakan agar menjadi pertimbangan. "Hak imunitas ini, kami berharap bisa diatur dalam peraturan pemerintah tentang perlindungan hukum guru," katanya.
Baca Juga:
Fenomena kekerasan yang dilakukan oknum guru ini, Sulistiyo mengaku belum mendata secara pasti. yang pasti sejak 3 tahun terakhir ini tercatat puluhan guru yang tersangkut perkara ketika menegakkan disiplin di kelas."Laporan akan masuk akhir tahun 2009,sifatnya masih parsial. Yang jelas kasus ini meningkat," katanya.
Data sementara ini, di Jawa Timur ada 5, di Jawa Tegah yang sudah masuk pengadilan ada 7. "Ada yang di hukum percobaan kasusnya dijewer dan ditendang," ucapnya.Dengan persoalan PGRI meminta kepada cara berpikir guru menananggani kasus di rubah. Maka PGRI sekarang sedang menegakan kode etik, membuat Dewan Kehormatan Guru (DKG) dari pusat sampai daerah yang sedang berjalan. “Jangan sampai guru yang menjewer dipersoalkan seperti penjahat yang memukul,"
JAKARTA- Ketua Umum PGRI Sulistyo mengharapkan tidak semua kasus yang menyangkut emosi guru harus diselesaikan melalui pengadilan. Ia mengakui, guru
BERITA TERKAIT
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation