Guru Beperkara Meningkat
Akibat Hukuman Disiplin di Kelas, Dilaporkan ke Polisi
Senin, 23 November 2009 – 20:57 WIB
Dengan kritikan terhadap oknum guru yang melakukan kekerasan, seakan-akan mau enaknya sendiri, sementara profesional guru seolah dikesampingkan. Sulistiyo mengatakan kalau seorang guru melanggar kode etik profesi. Tentu kode etik yang harus mengatasi. "Jangan sedikit-sedikit ditangkap polisi kalau itu masih berkaitan dengan tugas pelaksanaanya beri kesempatan dulu dewan kehormatan menyelesaikan. Baru nanti dipastikan perlu dilimpahkan tidak, litigasi atau non litigasi yang perlu dilakukan dewan kehormatan," jelas Sulistiyo.PGRI sendiri lanjutnya setiap kongres mengaji kembali kode etik yang sekarang, yang disusun pada Juli 2008. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Umum PGRI Sulistyo mengharapkan tidak semua kasus yang menyangkut emosi guru harus diselesaikan melalui pengadilan. Ia mengakui, guru
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia