Guru Beperkara Meningkat
Akibat Hukuman Disiplin di Kelas, Dilaporkan ke Polisi
Senin, 23 November 2009 – 20:57 WIB
Guru Beperkara Meningkat
Dengan kritikan terhadap oknum guru yang melakukan kekerasan, seakan-akan mau enaknya sendiri, sementara profesional guru seolah dikesampingkan. Sulistiyo mengatakan kalau seorang guru melanggar kode etik profesi. Tentu kode etik yang harus mengatasi. "Jangan sedikit-sedikit ditangkap polisi kalau itu masih berkaitan dengan tugas pelaksanaanya beri kesempatan dulu dewan kehormatan menyelesaikan. Baru nanti dipastikan perlu dilimpahkan tidak, litigasi atau non litigasi yang perlu dilakukan dewan kehormatan," jelas Sulistiyo.PGRI sendiri lanjutnya setiap kongres mengaji kembali kode etik yang sekarang, yang disusun pada Juli 2008. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Umum PGRI Sulistyo mengharapkan tidak semua kasus yang menyangkut emosi guru harus diselesaikan melalui pengadilan. Ia mengakui, guru
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025