Guru Bersertifikasi Digerojok Rp 31 Miliar
Sabtu, 19 Juli 2014 – 22:42 WIB
Untuk diketahui, selama ini, cairnya dana TPP memang dinanti-nanti oleh guru yang sudah mendapatkan dana sertifikasi. Karena nominalnya sangat lumayan yakni sama dengan gaji pokok. Jika rata-rata gaji pokok guru Rp 3 juta setiap bulan, maka mereka mendapatkan Rp 9 juta setiap tiga bulan.
Baca Juga:
Hanya saja, untuk mendapatkan tunjangan ini tidak lah mudah. Guru harus mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG) dan memenuhi persyaratan lainnya seperti minimal guru yang bersangkutan mengajar 24 jam dalam sepekan. (riq/c2/abm)
MALANG KOTA - Senyum guru di Kota Malang menjelang Lebaran ini bakal semakin lebar. Sebab, mereka bakal menerima tunjangan sertifikasi triwulan kedua.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional