Guru Besar Al Azhar Yakin Mardani Tidak Bersalah, Ini Analisis Hukumnya

Guru Besar Al Azhar Yakin Mardani Tidak Bersalah, Ini Analisis Hukumnya
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

"Transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani. Malah justru perusahaan Christan lah yang mempunyai utang kepada PT.TSP dan PT.PAR sebesar 106 M yang saat ini sedang dalam proses Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," katanya.

Dilihat dari posisi kasus tersebut, dia meyakini bahwa persoalan penerbitan izin tambang ini tak lagi dikait-kaitkan dengan Mardani H Maming. Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ini menegaskan bahwa Mardani tak terlibat dan tidak ikut bancakan. (dil/jpnn)

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad berpandangan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming tidak melakukan tindak pidana


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News