Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik
Oleh: Afriansyah Noor

Profesor Riset
Puncak karier bagi peneliti di lembaga penelitian pemerintah seperti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
Gelar ini diatur pertama kali dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, dan diperbarui oleh LIPI serta Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset.
Profesor Riset harus memiliki kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki rekam jejak penelitian yang gemilang.
Profesor Kehormatan
Diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Disebutkan bahwa Profesor Kehormatan adalah jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa.
Pada pasal 2 pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki kompetensi dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat oleh menteri sebagai Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi atas usul pemimpin perguruan tinggi.
Penanganan serius dan komprehensif terhadap skandal gelar profesor adalah kunci untuk menjaga marwah dan kredibilitas pendidikan Indonesia
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Hijrah ke Partai Demokrat, Afriansyah Noor Didapuk Jadi Wasekjen
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group