Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik
Oleh: Afriansyah Noor
Senin, 22 Juli 2024 – 21:50 WIB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang juga kandidat doktor administrasi publik Universitas Sriwiaya Palembang, Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker
Ketiga, pengalaman mengajar minimal 10 tahun diperlukan untuk mengasah keahlian dan wawasan dalam membimbing peserta didik.
Setelah memenuhi syarat umum, calon guru besar akan dihadapkan pada proses seleksi yang ketat dan mendalam.
Proses ini terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
- Penilaian kualifikasi akademik
Tim ahli akan meneliti secara menyeluruh latar belakang pendidikan, prestasi akademik, dan kontribusi dosen di bidangnya.
- Penilaian pengalaman mengajar
Kualitas pengajaran, metode yang digunakan, dan efektivitasnya terhadap mahasiswa menjadi fokus penilaian pada tahap ini.
- Penilaian publikasi ilmiah
Karya ilmiah yang telah dipublikasikan akan dikaji untuk mengukur kualitas, dampak, dan kontribusinya pada kemajuan ilmu pengetahuan.
Penanganan serius dan komprehensif terhadap skandal gelar profesor adalah kunci untuk menjaga marwah dan kredibilitas pendidikan Indonesia
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Hijrah ke Partai Demokrat, Afriansyah Noor Didapuk Jadi Wasekjen
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group