Guru Besar di Padang dan Tiongkok Sepakat Megawati Dianugerahi Gelar Profesor 

Guru Besar di Padang dan Tiongkok Sepakat Megawati Dianugerahi Gelar Profesor 
Megawati Soekarnoputri saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Korea Maritime and Ocean University, Busan, Korea Selatan pada 19 Oktober 2015. Dokumentasi Tim Media Megawati

Secara institusional, UU Sisdiknas memberi dasar lebih kuat bagi profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan dengan standar-standar kompetensi yang diperlukan, termasuk standar penggajian.

UU Sisdiknas 2003 memiliki legitimasi kuat dalam mengimplementasikan amanat konstitusi tentang alokasi 20 persen dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk pendidikan.

"UNP sebagai salah satu LPTK tertua di Indonesia merasa paling bahagia menyambut kehadiran UU Sisdiknas 2003 tersebut," imbuhnya.

Berangkat dari UU Sisdiknas di era pemerintahan Megawati, melahirkan pula UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

"Ini telah menghadirkan demokrasi dalam sistem pendidikan kita, yang mana tidak ada lagi dikotomi perguruan tinggi negeri dan swasta," katanya.

Kepemimpinan Megawati menghasilkan sistem akreditasi dilaksanakan oleh BAN PT.

Demikian juga sekolah atau madrasah diakreditasi oleh BAN SM dan BAN PNF (Pendidikan Non-Formal) melahirkan Paket A untuk SD, B untuk SMP, dan C untuk SMA.

"Dengan demikian, penjaminan mutu pendidikan lebih dapat dipertanggungjawabkan," kata Ganefri.

Sejumlah guru besar dalam negeri maupun luar negeri menilai Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri layak diberikan gelar profesor guru besar. Mereka mengungkapkan alasan mengapa Megawati diberikan status tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News