Guru Besar di Padang dan Tiongkok Sepakat Megawati Dianugerahi Gelar Profesor

Secara institusional, UU Sisdiknas memberi dasar lebih kuat bagi profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan dengan standar-standar kompetensi yang diperlukan, termasuk standar penggajian.
UU Sisdiknas 2003 memiliki legitimasi kuat dalam mengimplementasikan amanat konstitusi tentang alokasi 20 persen dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk pendidikan.
"UNP sebagai salah satu LPTK tertua di Indonesia merasa paling bahagia menyambut kehadiran UU Sisdiknas 2003 tersebut," imbuhnya.
Berangkat dari UU Sisdiknas di era pemerintahan Megawati, melahirkan pula UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
"Ini telah menghadirkan demokrasi dalam sistem pendidikan kita, yang mana tidak ada lagi dikotomi perguruan tinggi negeri dan swasta," katanya.
Kepemimpinan Megawati menghasilkan sistem akreditasi dilaksanakan oleh BAN PT.
Demikian juga sekolah atau madrasah diakreditasi oleh BAN SM dan BAN PNF (Pendidikan Non-Formal) melahirkan Paket A untuk SD, B untuk SMP, dan C untuk SMA.
"Dengan demikian, penjaminan mutu pendidikan lebih dapat dipertanggungjawabkan," kata Ganefri.
Sejumlah guru besar dalam negeri maupun luar negeri menilai Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri layak diberikan gelar profesor guru besar. Mereka mengungkapkan alasan mengapa Megawati diberikan status tersebut.
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Hari Pertama Lebaran 2025, Kepala IKN Basuki Hadimuljono Kunjungi Rumah Megawati
- Pramono Anung dan Bang Doel Halalbihalal ke Rumah Megawati Soekarnoputri
- Puan Mengeklaim Megawati Dukung Pengesahan RUU TNI, Ini Alasannya
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah
- Jawaban Puan Maharani Soal Rencana Penunjukan Plt Sekjen PDIP