Guru Besar di Padang dan Tiongkok Sepakat Megawati Dianugerahi Gelar Profesor 

Guru Besar di Padang dan Tiongkok Sepakat Megawati Dianugerahi Gelar Profesor 
Megawati Soekarnoputri saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Korea Maritime and Ocean University, Busan, Korea Selatan pada 19 Oktober 2015. Dokumentasi Tim Media Megawati

Menurutnya, UU Sisdiknas tersebut mempertegas dan mengimplementasikan Pasal 31 Ayat 4 UU Dasar 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

"Jika kami cermati lebih dalam tentang substansi yang terkandung dalam UU tersebut dan peraturan lain yang menyertai, maka kami akan melihat bahwa Megawati baik sebagai negarawan atau tokoh, sudah sangat layak diberikan Guru Besar Tidak Tetap," kata Ganefri.

Guru Besar Tetap Bidang Hubungan Internasional University of Chinese Academy of Social Sciences (CASS) Xu Liping juga menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap usulan Guru Besar Tidak Tetap kepada Megawati di Unhan RI.

Peneliti senior Institut Nasional Strategik Internasional (NIIS) itu mengaku telah mengenal dan mempelajari peranan Megawati yang bersejarah.

Dia melihat Megawati saat memimpin Indonesia yang sedang mengalami masa transisi, yang mana banyak elemen tak pasti yang muncul.

Namun, Megawati terbukti tegas menjunjung tinggi Pancasila, melindungi kesatuan dan persatuan Indonesia sebaik-baiknya.

Di tingkat regional, Megawati mendorong anggota ASEAN dengan Tiongkok menandatangani code of conduct (CoC) untuk Laut China Selatan.

Perjanjian ini sangat bermanfaat bagi perdamaian dan kestabilan regional.

Sejumlah guru besar dalam negeri maupun luar negeri menilai Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri layak diberikan gelar profesor guru besar. Mereka mengungkapkan alasan mengapa Megawati diberikan status tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News