Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah

Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
Ilustrasi - Guru Besar Hukum Prof Agus Surono menilai MA perlu memberi perhatian khusus pada perkara sengketa tanah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono menilai Mahkamah Agung perlu memberi perhatian khusus pada perkara sengketa tanah.

Pasalnya perkara sengketa tanah sering melibatkan para mafia tanah.

"Dalam kasus tanah sering kali bermainnya kelompok mafia tanah, sehingga banyak rakyat kecil yang berjuang mendapatkan keadilan selalu kalah," ujar Prof. Agus Surono dalam keterangannya, Minggu (19/5).

Menurut Prof Agus, Majelis Hakim MA sebaiknya tak lagi bekerja pada tataran keadilan prosedural di mana hanya melihat dokumen dan bukti semata. Namun harus menjangkau lebih jauh, yakni pada keadilan substanstif.

Karena menurutnya praktik mafia tanah sulit dihadapi oleh rakyat.

Mafia tanah merupakan komplotan aktor kejahatan dari berbagai keahlian.

Mulai dari pengusaha, oknum KJPP, saksi palsu, notaris nakal, oknum BPN sampai oknum perbankan.

“Jadi, tidak heran dokumen palsu itu bisa dengan mudah menjadi seolah asli kemudian digunakan sebagai jaminan bank dan mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat,” ucapnya.

Guru Besar Hukum Prof Agus Surono menilai MA perlu memberi perhatian khusus pada perkara sengketa tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News