Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono menilai Mahkamah Agung perlu memberi perhatian khusus pada perkara sengketa tanah.
Pasalnya perkara sengketa tanah sering melibatkan para mafia tanah.
"Dalam kasus tanah sering kali bermainnya kelompok mafia tanah, sehingga banyak rakyat kecil yang berjuang mendapatkan keadilan selalu kalah," ujar Prof. Agus Surono dalam keterangannya, Minggu (19/5).
Menurut Prof Agus, Majelis Hakim MA sebaiknya tak lagi bekerja pada tataran keadilan prosedural di mana hanya melihat dokumen dan bukti semata. Namun harus menjangkau lebih jauh, yakni pada keadilan substanstif.
Karena menurutnya praktik mafia tanah sulit dihadapi oleh rakyat.
Mafia tanah merupakan komplotan aktor kejahatan dari berbagai keahlian.
Mulai dari pengusaha, oknum KJPP, saksi palsu, notaris nakal, oknum BPN sampai oknum perbankan.
“Jadi, tidak heran dokumen palsu itu bisa dengan mudah menjadi seolah asli kemudian digunakan sebagai jaminan bank dan mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat,” ucapnya.
Guru Besar Hukum Prof Agus Surono menilai MA perlu memberi perhatian khusus pada perkara sengketa tanah.
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot