Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
Rabu, 19 Maret 2025 – 13:04 WIB

Guru Besar Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi
Oleh karena itu, menurut Andi Asrun, para pelaku pendobrak ruang rapat pembahasan RUU TNI bisa diproses hukum.
Lebih lanjut, Andi Asrun ingin memerinci lagi 14 posisi bagi perwira aktif dalam instansi di luar kemiliteran (TNI), yaitu:
1. Kementerian Koordinator Polkam;
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional;
3. Kesekretariatan Negara untuk urusan sekretariat militer presiden;
4. Badan Intelijen Negara;
5. Badan Siber/Sandi Negara;
6. Lembaga Ketahanan Nasional;
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH MH berpendapat berlebihan kritik terhadap pengaturan peran TNI dalam RUU TNI.
BERITA TERKAIT
- Menteri Supratman Dicegat Demonstran, Lalu Bacakan Pernyataan Sikap Mahasiswa Tolak RUU TNI
- Waspada Agen Asing Berkedok LSM Sengaja Tolak RUU TNI, tetapi Dukung LGBT
- Benarkah TNI Jadi Beking Sabung Ayam Way Kanan? Ini Kata Kolonel Eko
- Mahasiswa Bakal Demo Tolak RUU TNI, Pimpinan Komisi I: Itu Hak Masyarakat
- RUU TNI Tetap Disahkan Besok, Komisi I: Soal Pro & Kontra Hal Lumrah
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar