Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI

Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
Guru Besar Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Oleh karena itu, menurut Andi Asrun, para pelaku pendobrak ruang rapat pembahasan RUU TNI bisa diproses hukum.

Lebih lanjut, Andi Asrun ingin memerinci lagi 14 posisi bagi perwira aktif dalam instansi di luar kemiliteran (TNI), yaitu:

1. Kementerian Koordinator Polkam;

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional;

3. Kesekretariatan Negara untuk urusan sekretariat militer presiden;

4. Badan Intelijen Negara;

5. Badan Siber/Sandi Negara;

6. Lembaga Ketahanan Nasional;

Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH MH berpendapat berlebihan kritik terhadap pengaturan peran TNI dalam RUU TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News