Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI

Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
Guru Besar Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

7. Badan SAR Nasional;

8. Badan Narkotika Nasional;

9. Mahkamah Agung (Ketua Muda Peradilan Militer).

Adapun tambahan 5 posisi di instansi yang memerlukan keahlian dan pemikiran perwira militer aktif, yaitu:

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

11. Badan Penanggulangan Bencana;

12. Badan Penanggulangan Terorisme;

13. Badan Keamanan Laut;

Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH MH berpendapat berlebihan kritik terhadap pengaturan peran TNI dalam RUU TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News