Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
Rabu, 19 Maret 2025 – 13:04 WIB

Guru Besar Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi
7. Badan SAR Nasional;
8. Badan Narkotika Nasional;
9. Mahkamah Agung (Ketua Muda Peradilan Militer).
Adapun tambahan 5 posisi di instansi yang memerlukan keahlian dan pemikiran perwira militer aktif, yaitu:
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
11. Badan Penanggulangan Bencana;
12. Badan Penanggulangan Terorisme;
13. Badan Keamanan Laut;
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH MH berpendapat berlebihan kritik terhadap pengaturan peran TNI dalam RUU TNI.
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Menteri Supratman Dicegat Demonstran, Lalu Bacakan Pernyataan Sikap Mahasiswa Tolak RUU TNI
- Waspada Agen Asing Berkedok LSM Sengaja Tolak RUU TNI, tetapi Dukung LGBT
- Benarkah TNI Jadi Beking Sabung Ayam Way Kanan? Ini Kata Kolonel Eko
- Mahasiswa Bakal Demo Tolak RUU TNI, Pimpinan Komisi I: Itu Hak Masyarakat
- RUU TNI Tetap Disahkan Besok, Komisi I: Soal Pro & Kontra Hal Lumrah