Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE

Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menyatakan Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD bisa dijerat hukum, dengan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.

Prof Romli menjelaskan Mahfud bisa terkena Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan Pasal 433 UU KUHP 1/2023, tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.

“Kesalahan dia (Mahfud MD) satu-satunya ialah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” kata Prof Romli dalam keterangannya, Selasa (31/12).

Dia juga menjelaskan Mahfud MD juga bisa dijerat Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Menurut dia, tuduhan Pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau penyertaan yang disampaikan Mahfud Md dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat.

“Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tipikor dan kedua secara sadar melakukannya bersama-bersama. Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” ujar Romli.

Oleh karena itu, Romli menegaskan pasal 55 KUHP itu tidak bisa diterapkan kepada Prabowo Subianto.

Guru Besar Hukum Pidana Unpad, Romli Atmasasmita menyatakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD bisa dijerat hukum dengan pasal fitnah dan UU ITE

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News