Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE

Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya eks Menkopolhukam sekaligus mantan kontestan Pilpres 2024 Mahfud MD tidak sepakat dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto, yang disebut akan memberikan pengampunan terhadap koruptor. 

Menurut Mahfud MD, gagasan Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan kerugian negara bertentangan dengan hukum.

Dia mengatakan selaku presiden, Prabowo harus lebih berhati-hati lagi dalam membuat pernyataan.

“Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh (koruptor dimaafkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud. (mcr8/jpnn)


Guru Besar Hukum Pidana Unpad, Romli Atmasasmita menyatakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD bisa dijerat hukum dengan pasal fitnah dan UU ITE


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News