Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
Selasa, 31 Desember 2024 – 19:13 WIB
Sebelumnya eks Menkopolhukam sekaligus mantan kontestan Pilpres 2024 Mahfud MD tidak sepakat dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto, yang disebut akan memberikan pengampunan terhadap koruptor.
Menurut Mahfud MD, gagasan Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan kerugian negara bertentangan dengan hukum.
Dia mengatakan selaku presiden, Prabowo harus lebih berhati-hati lagi dalam membuat pernyataan.
“Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh (koruptor dimaafkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud. (mcr8/jpnn)
Guru Besar Hukum Pidana Unpad, Romli Atmasasmita menyatakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD bisa dijerat hukum dengan pasal fitnah dan UU ITE
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Presiden Prabowo Memastikan Barang Bukan Mewah Tidak Dikenai PPN 12 Persen
- Sambut 2025, Presiden Prabowo Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,2 Persen
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan