Guru Besar Hukum Unsoed Tidak Setuju OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Keuangan
Senin, 16 Januari 2023 – 21:57 WIB
Sebelumnya OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5). (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Guru besar hukum Unsoed Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak tepat.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Ada Kabar Yasonna Bakal Dipanggil, Begini Kata KPK
- Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal