Guru Besar Hukum Unsoed Tidak Setuju OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Keuangan

Guru Besar Hukum Unsoed Tidak Setuju OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Foto: OJK

Sebelumnya OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5). (dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Guru besar hukum Unsoed Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak tepat.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News