Guru Besar IPB: Kebijakan Impor Buah Pemerintah Pertimbangkan Kepentingan Petani

Guru Besar IPB: Kebijakan Impor Buah Pemerintah Pertimbangkan Kepentingan Petani
Buah impor di toko buah. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Muhammad Firdaus mengatakan bahwa intervensi pemerintah dalam proses impor hortikultura seperti yang selama ini diterapkan dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), adalah keniscayaan yang juga diterapkan oleh banyak negara maju.

Namun, dengan komitmen yang dicanangkan Pemerintah sejak tahun 1994 terkait perjanjian WTO, tuntutan dari dua negara pertanian maju yaitu AS dan Selandia Baru, menyebabkan Indonesia harus merevisi 18 macam peraturan, termasuk beberapa UU terkait.

“Sebelum ada perubahan pasal pada UU Cipta Kerja, pada tiga prolegnas (UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Pangan dan UU Hortikultura) dinyatakan bahwa impor pangan, termasuk hortikultura, dilakukan hanya jika produksi dalam negeri tidak mencukupi," kata Prof Firdaus dalam keterangan pada Minggu (1/11).

Firdaus menyebutkan, terdapat revisi bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dilakukan dengan memanfaatkan sumber produksi dalam negeri, cadangan pangan dan impor.

“Ada klausul pada ayat berikutnya bahwa impor tersebut harus memperhatikan kepentingan petani dan nelayan," lanjut dia.

Dia menyebutkan, beberapa negara pertanian lain menerapkan instrumen seperti tarif. Rerata tarif terapan impor sayuran Thailand jauh di atas Indonesia. Negara itu juga lebih dapat menerapkan hambatan seperti TBT karena sudah menerapkan good agricultural practices (GAP) pada orchard-orchard buah yang diregistrasi secara baik.

Selain itu, Australia sejak awal 2000-an juga telah menerapkan berbagai hambatan non tarif untuk impor durian, lengkeng dan manggis, meskipun daerah utara yang ingin dikembangkan buah tropis belum berhasil secara baik dilakukan.

"Inilah lesson learned yang dapat dipelajari oleh kita dalam kebijakan impor hortikultura,” sebut Firdaus.

Intervensi pemerintah dalam proses impor hortikultura melalui RIPH dinilai sebuah keniscayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News