Guru Besar IPB: Kebijakan Impor Buah Pemerintah Pertimbangkan Kepentingan Petani
Hambatan perdagangan seperti kuota adalah hal yang dapat dikatakan tabu pada perdagangan internasional. Untuk impor buah, tidak ada alasan yang signifikan untuk menerapkan kuota, terlebih pada buah subtropis yang memang tidak secara masif diproduksi di dalam negeri.
“Hambatan kuota masih diterapkan, hanya dengan maksud untuk melindungi kepentingan nasional seperti untuk komoditas strategis,” katanya.
Maka Prof Firdaus, pemberlakukan kebijakan impor buah tidak bisa disamakan dengan kebijakan komoditas lainnya, terutama yang strategis dan berpengaruh pada inflasi. Contohnya bawang merah, bawang putih, atau cabai, yang tidak bisa tergantikan. Berbeda dengan dengan buah, ketika harga apel mahal, konsumen dapat beralih ke jeruk atau buah lain. Masyarakat selaku konsumen dapat dengan mudah beralih memilih jenis buah yang mau dibeli.
“Jadi menganalisis kebijakan impor buah tentu tidak dapat sama dengan impor jagung, gula atau sapi yang sering ditengarai membuka jalan bagi pencari rente. Kebijakan impor pada kurun waktu terakhir sudah terus dibenahi, agar transparansi proses dan perizinan lebih berjalan. UU Cipta Kerja sekiranya dapat memberikan jawaban atas PR ini,” pungkas Firdaus.(*/jpnn)
Intervensi pemerintah dalam proses impor hortikultura melalui RIPH dinilai sebuah keniscayaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Cadangan Beras Pemerintah Aman, Tak Perlu Impor
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor