Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
Jika reklamasi tidak dilakukan barulah sanksi hukum bisa diterapkan.
"Bukan seperti sekarang, langsung dipidana dan dihitung sebagai kerugian negara. Kalau begitu, tidak ada lagi orang yang berani menambang," tegasnya.
Namun, ia menegaskan tindakan hukum dapat diterapkan secara tegas terhadap penambang liar karena aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.
Prabowo Perlu Informasi yang Akurat
Dia pun menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sanksi hukum terhadap pelaku kasus tata niaga timah terlalu ringan.
Sudarsono menganggap pernyataan itu muncul akibat informasi yang tidak tepat.
"Presiden mungkin emosional karena mendapat informasi yang keliru. Kita harus mendukung beliau dengan memberikan data yang benar agar pengelolaan lingkungan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak," ujar Sudarsono. (mar1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Guru Besar IPB Prof Sudarsono mengkritik Kejagung terkait cara menghitung kerugian negara pada setiap aktivitas eksplorasi lahan, baik tambang atau lainnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan