Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Jika reklamasi tidak dilakukan barulah sanksi hukum bisa diterapkan.
"Bukan seperti sekarang, langsung dipidana dan dihitung sebagai kerugian negara. Kalau begitu, tidak ada lagi orang yang berani menambang," tegasnya.
Namun, ia menegaskan tindakan hukum dapat diterapkan secara tegas terhadap penambang liar karena aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.
Prabowo Perlu Informasi yang Akurat
Dia pun menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sanksi hukum terhadap pelaku kasus tata niaga timah terlalu ringan.
Sudarsono menganggap pernyataan itu muncul akibat informasi yang tidak tepat.
"Presiden mungkin emosional karena mendapat informasi yang keliru. Kita harus mendukung beliau dengan memberikan data yang benar agar pengelolaan lingkungan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak," ujar Sudarsono. (mar1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Guru Besar IPB Prof Sudarsono mengkritik Kejagung terkait cara menghitung kerugian negara pada setiap aktivitas eksplorasi lahan, baik tambang atau lainnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pemerintah Akan Longgarkan TKDN, Daihatsu: Mari Sikapi Bersama
- NEC Indonesia Laporkan Dampak Positif Penanaman 6.250 Pohon bagi Lingkungan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Ketum FOKDEI Mengapresiasi Langkah Mandiri Presiden Prabowo dalam Kebijakan Ekonomi
- Para Menteri Sowan ke Jokowi, Efriza: Sikap Kurang Menghargai Presiden Prabowo
- Tanam Pohon di Danau Raja, Irjen Herry Ajak Masyarakat Cintai Lingkungan Lewat Adat dan Budaya