Guru Besar IPDN Berharap MK Menganulir Hasil Pilpres 2024
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena unsur dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis terpenuhi.
Salah satunya dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Menurut Djohermansyah yang juga menjadi Saksi Ahli pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK menegaskan, kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang dicapai melalui kecurangan terstruktur dan sistematis yang terlihat jelas sehingga dapat dianulir MK.
"Unsur kecurangan terstruktur dan sistematis itu, antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa," ungkapnya dalam acara “Speak Up,” di YouTube Channel Abraham Samad beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Djohermansyah, penggunaan aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi di Pilpres 2024.
"Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50% di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden," tambahnya.
Djohermansyah membeberkan, sebanyak 271 Pj kepala daerah atau hampir 90 persen jumlah penduduk Indonesia di bawah kepemimpinan para Pj kepala daerah gubernur, bupati dan walikota.
"Kalau Pj ini nyata sekali bahwa ucapan, perbuatan, tindakan Presiden Joko Widodo untuk bisa mengontrol Pj. Jadi ada teori saya: mendongkrak suara dalam Pilpres. Paslon 02 kan lama sekali suaranya sekitar 30-40 persen (selama kampanye Pilpres-Red), tidak sampai 50 persen. Harus ada cara mendongkrak, mentriggernya suara itu bisa meloncat tinggi," cetusnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena unsur dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis terpenuhi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK