Guru Besar ITB Jadi Tersangka
Dugaan Korupsi Penelitian Fiktif Daerah Tertinggal
Jumat, 23 Januari 2009 – 01:58 WIB

Guru Besar ITB Jadi Tersangka
JAKARTA – Dugaan korupsi kembali terjadi di lembaga negara. Kali ini, giliran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) diincar Kejaksaan Agung. Tim penyidik telah menetapkan lima tersangka yang salah satunya adalah pejabat eselon satu. Lima tersangka itu adalah Thomas Anjarwanto (pejabat pembuat komitmen/PPK), Tri Marjoko (direktur PT Tunas Intercomindo Sejati), Prof Dr M. Astawa R. (deputi sumber daya Kementerian PDT), Ir Sofyan Basri (Asdep Teknologi), dan Imam Hidayat (PT Exsa Internasional). Thomas dan Tri Marjoko bahkan sudah menjadi tahanan Kejagung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengungkapkan, dugaan korupsi terjadi saat kementerian melaksanakan penyiapan data dan informasi spasial sumber daya alam pembangunan ekonomi lokal. ’’Pelaksanaannya tidak melalui data survei dan observasi di lapangan. Itu penelitian fiktif,’’ katanya di Gedung Kejagung, Kamis (22/1).
Baca Juga:
Dia menuturkan, proyek tersebut terjadi pada tahun anggaran 2006. Menurut dia, ada 12 paket penelitian dengan jumlah anggaran Rp 4,4 miliar. ’’Tapi, data yang ada tidak sesuai kondisi di lapangan,’’ ungkap mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA – Dugaan korupsi kembali terjadi di lembaga negara. Kali ini, giliran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) diincar
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan