Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Pertambangan Universitas Hasanudin Prof Abrar Saleng memberikan keterangan mengejutkan dalam sidang tindak pidana korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dkk di PN Tipikor, Rabu (20/11).
Abrar menegaskan bahwa kerugian lingkungan tidak akan bisa dikenakan pidana bagi pemegang IUP yang masih aktif.
“Meskipun terjadi illegal mining?” tanya JPU.
“Jangan ngomong-ngomong illegal mining bu. Kalau illegal mining kita ditangkap polisi. Karena ibu bilang ini kerugian negara, jadinya kita di sini. Kalau illegal mining itu urusan polisi,” kata Abrar, dikutip JPNN.com, Kamis (21/11).
Dia menjelaskan bahwa jaksa tidak memahami masalah aturan hukum pertambangan, pelanggaran dalam perkara itu harusnya masuk dalam ranah administrasi.
Abrar menyebutkan pelanggaran pidana harusnya ditegakkan kepada perusahaan yang mengelola tambang ilegal, bukan berizin dan itu ranah polisi serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM.
Dia menyebutkan bahwa aktivitas penambangan di Kepulauan Bangka Belitung bukanlah kegiatan ilegal, lantaran memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif.
“Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP) maka maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana,” kata Abrar.
Guru Besar Pertambangan Unhas Prof Abrar Saleng memberikan keterangan mengejutkan dalam sidang tindak pidana korupsi tata niaga timah di PN Tipikor
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini