Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas status tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakkir mengatakan setiap warga negara berhak untuk memperoleh keadilan.
Upaya tersebut merupakan cara menguji sah atau tidaknya penyidik menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Oleh sebab itu, dia (Hasto, red) boleh mengajukan praperadilan. Sama halnya dengan yang lain, Hasto pun sama seperti yang lain bahwa praperadilan boleh diajukan," kata Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1).
Mudzakkir menuturkan jika Hasto sebagai warga negara merasa dirugikan oleh penyidik KPK, maka langkah yang ditempuh adalah praperadilan.
"Atau penyidik menyalahgunakan wewenang, mungkin penyidik tidak melakukan perbuatan standar dalam menyidik, sehingga tidak melakukan tindakan penyidikan, maka (warga negara) menempuh langkah praperadilan," kata Mudzakkir.
Menurut Mudzakkir, langkah Hasto menempuh praperadilan sah-sah saja sebagai warga negara. Apalagi langkah tersebut cara untuk menguji proses yang ditempuh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jadi, selagi dia (Hasto, red) yakin alat bukti yang dipakai penyidik belum sempurna, belum cukup dan atau dilakukan tidak dengan cara yang tidak sah," ungkapnya.
Sekeretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka dalam kasus Harun Masiku
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Ini Kronologi Satgas Cakra Buana Mengamankan Penyusup di Sidang Hasto
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya