Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas status tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakkir mengatakan setiap warga negara berhak untuk memperoleh keadilan.
Upaya tersebut merupakan cara menguji sah atau tidaknya penyidik menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Oleh sebab itu, dia (Hasto, red) boleh mengajukan praperadilan. Sama halnya dengan yang lain, Hasto pun sama seperti yang lain bahwa praperadilan boleh diajukan," kata Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1).
Mudzakkir menuturkan jika Hasto sebagai warga negara merasa dirugikan oleh penyidik KPK, maka langkah yang ditempuh adalah praperadilan.
"Atau penyidik menyalahgunakan wewenang, mungkin penyidik tidak melakukan perbuatan standar dalam menyidik, sehingga tidak melakukan tindakan penyidikan, maka (warga negara) menempuh langkah praperadilan," kata Mudzakkir.
Menurut Mudzakkir, langkah Hasto menempuh praperadilan sah-sah saja sebagai warga negara. Apalagi langkah tersebut cara untuk menguji proses yang ditempuh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jadi, selagi dia (Hasto, red) yakin alat bukti yang dipakai penyidik belum sempurna, belum cukup dan atau dilakukan tidak dengan cara yang tidak sah," ungkapnya.
Sekeretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka dalam kasus Harun Masiku
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Mbak Ita Sering Absen di Balai Kota, Pemkot: Statusnya Masih Wali Kota Semarang
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup