Guru Besar Sebut RUU Merek Masih Inkonsistensi
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI), Profesor Agus Sardjono menilai RUU Merek yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI lebih dipengaruhi oleh perjanjian dagang internasional versi Singapore Treatment dan tidak optimal mengadopsi Protokol Madrid.
"Kesannya RUU ini lebih bertumpu kepada Singapore Treatment dan mengabaikan Protokol Madrid. Namun keduanya tetap baik," kata Agus Sardjono, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (22/9).
Lebih lanjut, dia juga menyatakan ada inkonsistensi atau rumusan ragu-ragu pada sejumlah pasal RUU Merek ini. Misalnya, jenis merek suara dimasukkan dalam RUU tersebut, di sisi lain, soal merek aroma tidak diatur.
Selain itu, dalam naskah akademik, Agus menilai cakupannya sangat luas, karena memasukkan soal merek suara, hologram dan tiga dimensi.
"Tapi ketika dalam bentuk draft RUU, justru agak berbeda karena hanya dibatasi pada persoalan grafis seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 3 di RUU itu. Tapi dalam RUU ini ternyata juga memasukan masalah merek suara dalam pasal 12 ayat 2. Ini semakin memperlihatkan RUU Merek penuh dengan keraguan," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI), Profesor Agus Sardjono menilai RUU Merek yang saat ini sedang dibahas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 10 Tahun Berdiri dengan Bangunan Seadanya, Sekolah di Ujung Garut Selatan Ini Akhirnya Direnovasi
- BMKG Meminta Warga Waspada Banjir Rob di 17 Wilayah di Indonesia, Catat Daerahnya
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Seleksi PPPK Muncul, Info BKN Bikin Degdegan, Ada soal Gaji Paruh Waktu
- Sido Muncul Gelontorkan Rp 260 Juta untuk Operasi 40 Pasien Anak Bibir Sumbing
- Sosok Aspri Wamen Bima Arya Jadi Sorotan, Ternyata…
- Kapan PPPK 2024 Tahap 1 Mulai Bekerja? Jangan Kaget ya