Guru Besar Sebut RUU Merek Masih Inkonsistensi
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI), Profesor Agus Sardjono menilai RUU Merek yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI lebih dipengaruhi oleh perjanjian dagang internasional versi Singapore Treatment dan tidak optimal mengadopsi Protokol Madrid.
"Kesannya RUU ini lebih bertumpu kepada Singapore Treatment dan mengabaikan Protokol Madrid. Namun keduanya tetap baik," kata Agus Sardjono, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (22/9).
Lebih lanjut, dia juga menyatakan ada inkonsistensi atau rumusan ragu-ragu pada sejumlah pasal RUU Merek ini. Misalnya, jenis merek suara dimasukkan dalam RUU tersebut, di sisi lain, soal merek aroma tidak diatur.
Selain itu, dalam naskah akademik, Agus menilai cakupannya sangat luas, karena memasukkan soal merek suara, hologram dan tiga dimensi.
"Tapi ketika dalam bentuk draft RUU, justru agak berbeda karena hanya dibatasi pada persoalan grafis seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 3 di RUU itu. Tapi dalam RUU ini ternyata juga memasukan masalah merek suara dalam pasal 12 ayat 2. Ini semakin memperlihatkan RUU Merek penuh dengan keraguan," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI), Profesor Agus Sardjono menilai RUU Merek yang saat ini sedang dibahas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya