Guru Besar Sebut RUU Merek Masih Inkonsistensi
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI), Profesor Agus Sardjono menilai RUU Merek yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI lebih dipengaruhi oleh perjanjian dagang internasional versi Singapore Treatment dan tidak optimal mengadopsi Protokol Madrid.
"Kesannya RUU ini lebih bertumpu kepada Singapore Treatment dan mengabaikan Protokol Madrid. Namun keduanya tetap baik," kata Agus Sardjono, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (22/9).
Lebih lanjut, dia juga menyatakan ada inkonsistensi atau rumusan ragu-ragu pada sejumlah pasal RUU Merek ini. Misalnya, jenis merek suara dimasukkan dalam RUU tersebut, di sisi lain, soal merek aroma tidak diatur.
Selain itu, dalam naskah akademik, Agus menilai cakupannya sangat luas, karena memasukkan soal merek suara, hologram dan tiga dimensi.
"Tapi ketika dalam bentuk draft RUU, justru agak berbeda karena hanya dibatasi pada persoalan grafis seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 3 di RUU itu. Tapi dalam RUU ini ternyata juga memasukan masalah merek suara dalam pasal 12 ayat 2. Ini semakin memperlihatkan RUU Merek penuh dengan keraguan," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI), Profesor Agus Sardjono menilai RUU Merek yang saat ini sedang dibahas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri China Economic and Social Forum 2024, Gus Addin: Inovasi & Kolaborasi untuk Masa Depan Global
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Dirikan PT Abhipraya Wijaya Sampatti, Irfan: Ingin Membuka Lapangan Kerja
- Wamenkop Ferry Juliantono Maju sebagai Calon Ketua IKA Unpad
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- BNPT Gelar Program Sekolah Damai untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Toleran dan Antikekerasan