Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!

Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto : Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Sekretaris UGM Andi Sandi menjelaskan sanksi berat terhadap EM dijatuhkan berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ujar Andi dalam keterangan resmi, Minggu.

Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Pemeriksaan dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Andi mengatakan tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.

"Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," jelasnya.

Komite memeriksa keterangan para korban secara terpisah, mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi, serta menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong agar guru besar UGM bernama Edy Meiyanto (EM) yang dipecat atas kasus kekerasan seksual dipidanakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News