Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!

Menurut dia, total sebanyak 13 orang saksi dan korban diperiksa dalam proses tersebut.
"Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa, tetapi, kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu," ujar Andi.
Berdasarkan bukti-bukti, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik dosen.
Sebagai langkah awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024.
Keputusan itu diambil sebelum pemeriksaan rampung untuk menjaga ruang aman bagi korban dan civitas akademika.
"UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban sesuai dengan kebutuhan para korban," ujar Andi.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong agar guru besar UGM bernama Edy Meiyanto (EM) yang dipecat atas kasus kekerasan seksual dipidanakan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah