Guru Besar UGM: Menkumham Layak Dicopot
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dianggap ceroboh terkait persoalan dwikewarganegaraan Archandra Tahar. Sebagai akibat dari kecerobohannya itu, Yasonna pun dinilai layak dicopot dari jabatannya.
Bahkan menurut Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Miftah Toha bukan hanya Yasonna saja, tapi semua yang ceroboh dalam kasus Archandra, harusnya dicopot sebagai bagian dari sanksi presiden.
Dia menambahkan, persoalan tidak selesai begitu saja ketika Archandra diberhentikan dari posisinya sebagai menteri ESDM. Dari segi administrasi negara, tambah dia, berbagai menteri dan pejabat harus diberi hukuman atas keteledoran mereka.
“Tidak bisa administrasi dibiarkan begitu. Ada kesalahan, menterinya dicopot, lalu orang yang memberikan informasi kepada presiden dibiarkan," kata Miftah, Rabu (17/8).
Menurut dia, tindakan yang diambil presiden seharusnya tidak hanya terhadap menteri. Dia menegaskan, semua staf yang berkaitan dengan administrasi negara harus bertanggung jawab dan dicopot.
Lebih lanjut, Miftah mempertanyakan kinerja para menteri dan pejabat yang bertugas mengurus administrasi negara dan memverifikasi latar belakang calon menteri sehingga Archandra yang memiliki paspor Amerika Serikat bisa diangkat.
“Apa kerja mereka ceroboh seperti itu?" katanya.
Menurut dia, seharusnya sebelum Archandra diinginkan sebagai menteri, informasi lengkap tentang yang bersangkutan sudah masuk ke presiden. "Ini semua karena penataan administrasi negara tidak correct, tidak bagus, sehingga terjadi kecolongan seperti ini,” tuntas Miftah.(boy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dianggap ceroboh terkait persoalan dwikewarganegaraan Archandra Tahar. Sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak