Guru Besar UGM Setuju Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Menyesuaikan Putusan MK
Rabu, 07 Juni 2023 – 17:57 WIB
Mengenai keberlakuan putusan MK terhadap pimpinan KPK yang sekarang, Prof Nurhasan memaklumi adanya perbedaan pendapat.
Pasalnya, ada yang berpendapat bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Namun, ada juga pandangan hukum bahwa ketika dalam masa berlangsungnya jabatan terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jabatan harus tunduk.
“Saya pribadi setuju pendapat kedua dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun guru besar yang sebelumnya hanya 65 tahun, namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua guru besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun," pungkasnya. (dil/jpnn)
Guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Nurhasan Ismail menilai keputusan MK menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tidak perlu diperdebatkan.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- 3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK