Guru Besar UGM Setuju Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Menyesuaikan Putusan MK
Rabu, 07 Juni 2023 – 17:57 WIB

Pimpinan KPK yaitu Nurul Ghufron, Firli Bahuri dan Alexander Marwata (dari kiri ke kanan) menyampaikan paparan Kinerja KPK Tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/12/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Mengenai keberlakuan putusan MK terhadap pimpinan KPK yang sekarang, Prof Nurhasan memaklumi adanya perbedaan pendapat.
Pasalnya, ada yang berpendapat bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Namun, ada juga pandangan hukum bahwa ketika dalam masa berlangsungnya jabatan terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jabatan harus tunduk.
“Saya pribadi setuju pendapat kedua dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun guru besar yang sebelumnya hanya 65 tahun, namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua guru besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun," pungkasnya. (dil/jpnn)
Guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Nurhasan Ismail menilai keputusan MK menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tidak perlu diperdebatkan.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang