Guru Besar UGM: Tidak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law

Guru Besar UGM: Tidak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor San Afri Awang. Foto: Dokpri

Pemerintah Siapkan PP

Kewajiban pemerintah dalam hal ini KLHK, nantinya menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan integrasi kewajiban dalam persyaratan aspek lingkungan yang terdapat dalam Amdal dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) termuat dalam perizinan berusaha.

"Amdal tidak lagi diposisikan sebagai syarat kunci memulai izin usaha, tetapi menjadi standar yang wajib dipenuhi para pelaku usaha. Standar ini akan berlaku sama di semua daerah, sehingga menutup peluang ada yang main-main dengan ini. Sebagai standar tentu wajib dipenuhi jika ingin berusaha. Jadi lebih kuat perlindungan lingkungannya melalui RUU Omnibus Law," kata Bambang.

Sebagai suatu standar, contohnya, nanti akan ada standarisasi untuk formulir Kerangka Acuan (KA), dan standar untuk formulir UKL-UPL.Pelaksanaan sistem kajian dampak juga akan dilakukan dengan melibatkan para ahli dalam suatu lembaga yang bertugas untuk melakukan uji kelayakan lingkungan terhadap dokumen Amdal. Selain itu dilakukan penataan ulang pelibatan masyarakat.

"Karena selama ini pelibatan masyarakat dalam skala luas banyak diboncengi kepentingan yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan masyarakat yang terkena dampak. Jadi pelibatan masyarakat tidak hilang dalam Omnibus Law, namun diatur lebih tepat sasaran dengan melibatkan masyarakat yang memang terdampak langsung dengan rencana kegiatan usaha,” jelas Bambang.

Maka dengan demikian melalui RUU Omnibus Law akan memuat perlindungan lingkungan hidup (environmental safeguard) mulai dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Amdal akan diposisikan sebagai perlindungan lingkungan hidup di level tapak proyek usaha atau izin kegiatan.

"Maka sebagai tapak, Amdal akan sangat bergantung pada instrumen-instrumen safeguard mulai dari hulu hingga ke hilir," kata Bambang.

Di hulu akan ada instrumen Ekoregion, Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS), RPPLH, RTRW, RDTR, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Sedangkan, Amdal UKL-UPL dan Audit Lingkungan Hidup, berada di hilir.

Prof. San Afri Awang mengatakan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara substansi tidak hilang dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News