Guru Besar UGM: Tidak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law
Kamis, 27 Februari 2020 – 19:37 WIB

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor San Afri Awang. Foto: Dokpri
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Amdal tidak hilang dalam Omnibus Law, justru diperkuat dan akan mendorong ekonomi daerah. Karena Amdal diposisikan sebagai kajian dampak lingkungan yang lebih komprehensif dan rinci,” ujar Bambang.(fri/jpnn)
Prof. San Afri Awang mengatakan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara substansi tidak hilang dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- IKN Tetap Berjalan Meski Minim Anggaran
- Keterlibatan Masyarakat Meningkatkan Amdal Lebih Efektif dan Efisien
- Jumlah PHK Meningkat, PKS Minta Pemerintah Buat Kebijakan yang Berpihak ke Pekerja
- Pertalindo Konsisten Mendukung Kompetensi Penyusun Amdal
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law