Guru Besar UI: Adelin Lis Harus Diserahkan ke Kejaksaan Agung
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai mengambil langkah yang tepat dengan mengirim tim ke Singapura untuk memastikan buronan kelas kakap Adelin Lis dipulangkan ke Indonesia.
Pasalnya, meski pengadilan Singapura sudah memerintahkan Adelin dikembalikan ke Indonesia, tetapi masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan terpidana kasus pembalakan liar itu untuk melarikan diri.
"Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis harus dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis, dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga, tidak menuju Indonesia malah ke negara lain," ujar guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Hikmahanto menjelaskan, Singapura memulangkan Adelin melalui mekanisme deportasi, bukan ekstradisi. Artinya, negara tetangga itu hanya menganggap Adelin sebagai warga asing pelanggar aturan imigrasi, bukan buronan yang telah bertahun-tahun diburu pemerintah Indonesia.
Karena status itu, Singapura tidak punya kewajiban untuk memperlakukan Adelin seperti pelaku tindak pidana. Maka, bukan tidak mungkin pemerintah Singapura membiarkan Adelin kembali ke Indonesia naik pesawat yang disewa keluarganya.
"Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar dia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak. Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat, namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia," beber Hikmahanto.
Hikmahanto pun mengingatkan, aparat Indonesia tidak berwenang melakukan tindakan paksa terhadap Adelin selama pengusaha asal Sumatera Utara itu masih berada di wilayah Singapura. Hal ini lagi-lagi dikarenakan, pemerintah Singapura tidak menganggap Adelin sebagai seorang buronan.
Bahkan, lanjut dia, otoritas Singapura tidak akan memborgol Adelin saat penyerahan ke pihak Kejaksaan Agung nanti.
meski pengadilan Singapura sudah memerintahkan Adelin dikembalikan ke Indonesia, tetapi masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan terpidana kasus pembalakan liar itu
- ASEAN Cup 2024: Kalahkan Singapura, Thailand Melaju ke Semifinal
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang