Guru Besar UI: Adelin Lis Harus Diserahkan ke Kejaksaan Agung
"Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia. Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan," ujar Hikmahanto menjelaskan.
Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan Agung, lanjut dia, maka bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial tujuan Jakarta. Personel Kejaksaan Agung bisa ikut dalam penerbangan itu sebagai penumpang biasa.
"Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," pungkas Hikmahanto. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
meski pengadilan Singapura sudah memerintahkan Adelin dikembalikan ke Indonesia, tetapi masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan terpidana kasus pembalakan liar itu
Redaktur & Reporter : Adil
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik