Guru Besar UI Sebut Wajar tak Ada Nama Politikus di Dakwaan mantan Mensos
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta, rangkaian perbuatan terdakwa, sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara.
Karena itu, sangat wajar nama-nama politikus yang sebelumnya coba dikaitkan pada kasus Juliari Batubara, sebagaimana banyak diberitakan, tidak masuk dalam dakwaan mantan menteri sosial itu.
Menurutnya, penegakan hukum ini harus didasarkan fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subjektif.
"Saya sependapat dengan alasan yang disampaikan pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa, sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto dalam keterangannya, Jumat (23/4).
Mantan Wakil Ketua KPK ini lebih lanjut mengatakan, KPK penting dalam posisi independen.
Selain itu, ia juga menyebut alat bukti yang dimiliki KPK juga akan dipertanggungjawabkan tim jaksa penuntut umum di depan majelis hakim nantinya.
Inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro-kontra kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ada.
“Jadi, tidak masuknya nama-nama politikus yang disebut di beberapa media yang terlibat dalam kasus ini karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan terhadap terdakwa Juliari Batubara," katanya.
Guru Besar UI menilai sangat wajar tak ada nama-nama politikus yang ramai diberitakan, tak ada dalam berkas
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
- Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR