Guru Besar UIN Jakarta Bicara Kebebasan Beragama di Indonesia, Begini
jpnn.com - SEMARANG - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Masykuri Abdillah mengatakan kebebasan beragama di Indonesia memiliki aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Undang-undang tersebut menurutnya tidak bertentangan dengan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, juga tidak bertentangan dengan Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR).
Prof Masykuri menyatakan pandangannya pada seminar nasional yang digelar Center for Religious and Moderation Studies (CRMS), Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/1).
Seminar mengangkat tema 'Batas-Batas Kebebasan Beragama dalam Pandangan Non-Barat: Respons pada Acara International Religious Freedom Summit 2023 di Amerika'.
Seminar diselenggarakan di Aula Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Jawa Tengah.
"Jika sering dipersoalkan oleh aktivis kebebasan beragama soal sulitnya perizinan tempat ibadah dari kelompok minoritas seperti tempat ibadah gereja, maka harus ada pembanding dengan negara lain,” ujar Prof Masykuri.
Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini lantas menunjukan dan membandingkan data.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bicara tentang kebebasan beragama di Indonesia, dia bilang begini.
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Sambut Hari HAM, Legislator DPR Singgung Pelanggaran Berat yang Belum Selesai dari 1965
- Ridwan Kamil Janji Bakal Adil untuk Semua Agama, Ini Programnya
- Wamenaker Afriansyah: Pemerintah Komitmen Pekerja Dapat Perlindungan Layak & Manusiawi
- Komisaris HAM PBB Berkunjung ke Malaysia untuk Temui Anwar Ibrahim, Ada Apa?
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana