Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat

"Pengaturan hak dan kewajiban para pihak (terutama pelaku dan korban) secara seimbang sesuai asas lex certa dan lex stricta dalam penanganan perkara pidana jangan sampai menimbulkan pelanggaran demi tercapainya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan. Jangan ada kesan bahwa penegak hukum kebal hukum," katanya.
Mompang juga menegaskan perlunya pencegahan disparitas pemidanaan dalam sistem peradilan sehingga aparat penegak hukum tidak semena-mena.
"Disparitas pemidanaan (disparity of sentences) bukan isu baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terlebih karena kita menganut civil law system, sehingga tidak terikat pada the binding force of presedent seperti Anglo Saxon agar kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bisa mewujud dengan baik," katanya.
"Perlu dilakukan upaya mengurangi disparitas pemidanaan melalui rekruitmen hakim yang memiliki integritas dan kapasitas mumpuni dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, meningkatkan keberanian hakim, dan penguatan sistem informasi penelusuran perkara sebagai dokumentasi bagi hakim untuk menerapkan sanksi pidana sesuai ide individualisasi pidana yang dianut dalam KUHP baru," kata Prof Mompang. (rhs/jpnn)
Guru Besar Fakultas Hukum UKI Prof Mompang L Panggabean menyarankan penerapan KUHAP butuh kehati-hatian dan juga melibatkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa