Guru Besar ULM Sebut Pemda Tapin Mampu Tuntaskan Perkara Jalan Hauling

Guru Besar ULM Sebut Pemda Tapin Mampu Tuntaskan Perkara Jalan Hauling
Jalan rusak di Hauling KM 101 Tapin, Kalimantan Selatan. Foto: dok. AGM

jpnn.com, TAPIN - Sejumlah sopir dan pekerja tongkang terdampak atas blokade jalan hauling khusus batu bara di KM 101 Tapin, Kalimantan Selatan. Hingga kini, mereka terpaksa menganggur.

Guru Besar Ilmu Ekonomi FEB Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Muhammad Handry Imansyah menyebut permasalahan itu bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Tapin.

Sehingga permasalahan yang terjadi antara perusahaan yang bersengketa harus segera diselesaikan. Menurut dia, mediasi diperlukan untuk mempertemukan perbedaan dua kepentingan.

Menurut Handry, jika mediasi buntu maka pemerintah daerah dan DPRD Tapin memiliki daya paksa untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Tentu banyak pihak yang dirugikan. Termasuk masyarakat luas. Negosiasi dan mediasi bisa dilakukan demi kepentingan bersama yang lebih besar,” ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (14/12).

Handry menambahkan, sengketa yang terjadi di antara kedua perusahaan harus segera diselesaikan. Jika salah satu pihak merasa dirugikan, melalui mediasi hal tersebut semestinya dapat dicari solusinya.

Jika kemudian proses mediasi mengalami jalan buntu, Handry menyarankan agar kedua perusahaan yang bersengketa menyelesaikan persoalan melalui jalur pengadilan.

"Pengadilan adalah salah satu langkah terakhir untuk menyelesaikan sengketa. Jika memungkinkan, jalan hauling itu pun bisa dibuka terlebih dahulu sembari perundingan atau sidang di pengadilan berjalan," tegasnya. (cuy/jpnn)

Guru besar ULM menilai Pemda Tapin dan DPRD setempat mampu menuntaskan masalah blokade jalan Hauling.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News