Guru Besar Unair Apresiasi Permendikbudristek 30/2021, Langkah Nadiem Dipuji

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendapatkan apresiasi atas langkahnya menanggulangi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Apresiasi itu disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Basuki Rekso Wibowo.
Menurut Basuki, terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara yuridis membuat pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual.
"Aturan yang dibuat Nadiem Makarim menegaskan bahwa tidak ada kompromi dengan siapa pun, mau pelakunya mahasiswa, dosen, Dekan, bahkan Rektor, dapat diberikan sanksi tegas. Semua pelaku dapat diusut tuntas tanpa merasa sungkan lagi," kata Basuki, di Jakarta, Kamis (4/11).
Basuki mengungkapkan dalam makna hukum, Pemendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi memberikan rasa perlindungan bagi seluruh sivitas akademika.
Basuki menilai regulasi itu dibuat untuk membuat ketertiban dan mencegah kerusakan. Kemudian menciptakan kepastian sanksi pelaku sehingga hak-hak korban tidak diabaikan karena kepentingan tertentu.
"Jadi di sini, Permendikbud mengenai penangan kekerasan seksual di kampus amat menjunjung hak asasi manusia (HAM)," ujar Basuki.
Basuki menjelaskan memaknai aturan hukum perlu sesuatu yang harus dipahami dari sisi filosofis dan pembahasan berbeda, sehingga mampu dicerna logika masyarakat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek 3/2021.
- Pameran Pendidikan Turki Terbesar Hadir di Jakarta, Ada 25 Kampus Ternama
- Lebih dari 900 Mahasiswa Sudah Bergabung di Cakrawala University
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran